Saat ini SMP di Indonesia menggunakan Kurikulum Merdeka yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagai penyempurnaan dari Kurikulum 2013.
Kurikulum ini berfokus pada:
Standar pengajaran SMP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang meliputi:
Menentukan capaian akhir siswa setelah menyelesaikan pendidikan SMP, meliputi:
Mengatur ruang lingkup materi pembelajaran sesuai fase perkembangan siswa (SMP termasuk Fase 4 dalam Kurikulum Merdeka).
Mengatur bagaimana pembelajaran dilaksanakan, meliputi:
Penilaian dilakukan secara:
Standar pengajaran SMP menekankan beberapa pendekatan:
Guru berperan sebagai fasilitator, bukan satu-satunya sumber informasi.
Menyesuaikan metode belajar dengan kemampuan dan kebutuhan siswa.
Siswa mengerjakan proyek nyata untuk mengembangkan kreativitas dan kolaborasi.
Menanamkan nilai:
SMP terdiri dari kelas VII, VIII, dan IX dengan mata pelajaran seperti:
Guru wajib:
Standar pengajaran bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang: